“Gerakan Keamanan Pangan Desa”
Kebutuhan pangan untuk
kelangsungan hidup tetap memperhatikan keamanan dan mutu pangan. Tren
urbanisasi, dan peredaran produk pangan lintas daerah berkontribusi dalam
meningkatkan risiko terhadap masalah keamanan pangan yang akan berdampak pada
masalah kesehatan masyarakat dan perekonomian :
a.
biaya
penelusuran penyebab
b.
biaya
pengobatan & rehabilitasi,
c.
kehilangan pendapatan & produktivitas,
d.
kehilangan
pasar dan pelanggan akibat kehilangan kepercayaan yang akhirnya menurunkan
perdagangan pangan, meningkatkan pengangguran, dll
Pembangunan keamanan pangan
dimulai dari individu, keluarga, hingga masyarakat, termasuk di perdesaan. Sesuai
salah satu agenda prioritas Nawa Cita, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran
dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Pembelajaran
dari program PJAS dan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya sebagai program
pemberdayaan masyarakat :
A.
Aksi
Nasional Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) hingga tahun 2014 :
ü Intervensi pada 23.500 SD
/ MI (13% dari perkiraan 180.00 SD / MI di Indonesia)
ü Masih didominasi di
sekitar ibukota provinsi atau kabupaten/kotamadya sekitar ibukota provinsi
ü Tim keamanan pangan
sekolah belum masuk dalam Manajemen Sekolah
ü Intervensi keamanan
pangan di sekolah belum mencakup SMP/SMU
B.
Pasar
Aman Dari Bahan Berbahaya Hingga Tahun 2014 :
ü Baru 77 pasar percontohan
yang diintervensi keamanan pangan
ü Belum semua Pemerintah
Daerah berkomitmen mengimplementasikan program pasar aman dari BB
ü Kemampuan dan kemandirian
petugas pengawas di pasar masih terbatas
ü Fasilitator memegang
peranan strategis untuk keberhasilan program
ü Perlu upaya yang
menyentuh strata perdesaan, upaya memperkuat kemandirian komunitas di bidang
keamanan pangan melalui Gerakan Keamanan Pangan Desa
Maksud
ü Memberdayakan masyarakat
/ komunitas desa di bidang keamanan pangan
Meningkatkan
akses keamanan pangan desa
ü Berbasis kearifan lokal
dan peningkatan ekonomi keluarga
ü Mengembangkan produk
pangan unggulan desa berbasis keamanan pangan
Tujuan
Umum :
ü Meningkatkan kemandirian
masyarakat desa di bidang keamanan pangan sehingga dapat melakukan pengawasan
keamanan pangan secara mandiri dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang
aman sampai pada tingkat perseorangan, sekaligus memperkuat ekonomi desa
melalui program “Keamanan Pangan Desa”.
Tujuan
Khusus :
ü Meningkatkan pengetahuan,
sikap dan perilaku komunitas desa tentang keamanan pangan
ü Meningkatkan kemampuan
usaha pangan desa untuk menerapkan praktek keamanan pangan
ü Menciptakan Desa Pangan Aman
ü Melakukan pengawasan
keamanan pangan desa
Tidak
menutup kesempatan jika ada pihak lain ingin ikut serta dalam program “Keamanan
Pangan Desa” dengan pendanaan mandiri.
a.
Sasaran dan Target
ü Desa yang akan
diintervensi program “Keamanan Pangan Desa” : 100 desa per tahun hingga
tahun 2019 : sekitar 3 – 5 desa per tahun per propinsi di 1 atau lebih
kabupaten/kota.
ü Kriteria desa yang akan
diintervensi antara lain :
1.
Mempunyai
potensi untuk pengembangan ekonomi desa melalui program keamanan pangan
2.
Memiliki
usaha pangan desa seperti Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), Pedagang Kreatif
Lapangan (PKL), warung / toko / ritel pangan desa yang bisa dibina untuk
menghasilkan pangan aman sekaligus meningkatkan ekonomi desa.
3.
Memiliki
program pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), khususnya di bidang
pangan
4.
Memiliki
program Revitalisasi Pasar Desa, dan atau
ü Mempunyai potensi untuk
pengembangan wisata
ü Mempunyai potensi untuk
pengembangan industri
ü Mempunyai sumber daya
lokal melimpah
ü Membutuhkan bantuan
perbaikan keamanan pangan terkait adanya penyakit akibat pangan (foodborne
diseases), termasuk Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan (lihat
prevalensinya), dan atau
ü memiliki program yang
dapat disinergikan dan dikolaborasi dengan program “Keamanan Pangan Desa” yang
akan dilaksanakan, misalnya :
1.
Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri perdesaan,
2.
Desa
siaga (Dinas Kesehatan),
3.
Desa
Wisata (Dinas Pariwisata) untuk mengembangkan wisata kuliner di desa
4.
Program
Hibah Bina Desa (pemberdayaan masyarakat desa oleh Dinas Dikti melalui
mahasiswa)
5.
Pemuda
Sarjana Penggerak Pembangunan di Perdesaan / PSP3 (Dinas Pemuda dan Olahraga),
dan atau
6.
dll
(disesuaikan dengan unggulan dan kondisi di masing-masing daerah).
Kader Keamanan Pangan yang akan dilatih di propinsi (Training
of Trainer) oleh BB/BPOM, antara lain ibu PKK, karang taruna, perwakilan
komunitas sekolah, tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) dan District Food
Inspector (DFI).
Komunitas
Desa sebagai Pelaku yang
menerapkan Keamanan Pangan di desa, antara lain Industri Rumah Tangga Pangan
(IRTP) termasuk Usaha Kelompok Desa atau Kelompok Usaha Bersama (KUB), Pedagang
Kreatif Lapangan (PKL) termasuk pedagang pangan siap saji (warung makan), Ritel
Pangan Desa (Toko / Warung / Koperasi / Minimarket), dan pasar desa.
Indikator Kinerja
Jumlah
komunitas desa yang mendapat intervensi program pengawasan keamanan pangan pada
kurun waktu 2015 – 2019
Pelaksanaan
kegiatan terdiri dari beberapa tahapan, yaitu :
a.
Persiapan
ü Pemilihan Korlap /
Fasilitator lapangan yang kompeten dan bertanggungjawab atas tugas yang
dibebankan padanya.
ü Audiensi kepada Pemda /
Dinas terkait, termasuk inventarisasi program lintas sektor yang dapat
dikolaborasi di desa target
ü Pemilihan desa berdasarkan
masukan dari Pemda / dinas terkait sesuai kriteria yang ditetapkan
ü Audiensi kepada Kepala
Desa dan perwakilan tokoh desa sebagai pra kondisi (tentang program dan
alurnya)
b.
Perkuatan Kapasitas Desa
b.1. Advokasi kelembagaan desa
Peserta :
ü Lintas sektor terkait
yang memiliki program di desa dan dapat disinergikan dan dikolaborasikan dengan
program keamanan pangan desa di desa target
ü Perwakilan dari desa
terpilih yang menjadi target : Kepala
desa, perwakilan ibu PKK dan perwakilan sanitarian desa
ü Pembicara: BBPOM, Linsek
Materi
yang dibahas :
ü Judul modul:
1.
Kebijakan
Pengawasan Keamanan Pangan di Indonesia
2.
Pedoman
Pelaksanaan Keamanan Pangan di Indonesia
3.
Penetapan
Desa Pangan Aman
4.
Tugas
Tim Keamanan Pangan: Tata Cara Memilih Kader
ü Sinergi linsek (oleh
linsek)
ü Rencana pelaksanaan
program lintas sektor yang akan disinergikan dan diintegrasikan (seperti desa
siaga / desa wisata atau yang lainnya yang ada di masing-masing daerah).
ü Rencana pelaksanaan
program keamanan pangan desa tahun 2015 di desa target, antara lain :
1.
Sinergi
kegiatan dengan linsek (desa siaga dll)
2.
Tahapan
pelaksanaan di desa target (termasuk perencanaan waktu di masing-masing desa
target)
3.
Pembentukan
Tim Keamanan Pangan Desa
4.
Tugas
dan Tanggungjawab Tim Keamanan Pangan Desa, termasuk Kader Keamanan Pangan Desa
5.
Keamanan
Pangan Desa masuk ke dalam kelembagaan desa
6.
Pembentukan
Desa Pangan Aman (Desa PAMAN) dan Persiapan Lomba Desa PAMAN
7.
Diskusi
berbagai hal terkait perencanaan dan pelaksanaan keamanan pangan desa
ü Pada akhir tahap kegiatan
ini Korlap / fasilitator lapangan beserta staf serlik yang bertanggungjawab
terhadap program keamanan pangan desa membuat laporan secara on line
b.2. Bimtek Kader Keamanan
Pangan Desa (beserta Korlap / Fasilitator lapangan)
ü Pemilihan kader keamanan
pangan desa sesuai kriteria yang ditetapkan
ü Bimtek Kader Keamanan
Pangan Desa dan Korlap / Fasilitator sesuai kelompoknya masing-masing :
Tabel
1. Rincian kegiatan Bimtek KKPD Bimtek KKPD
|
|
Hari
I
|
Pembekalan
tentang Kader Keamanan Pangan Desa dan materi tentang Keamanan Pangan dan
demonstrasi rapid test kit.
Materi:
(dilakukan
pre test dan pos test dengan menggunakan form gap assessment tanpa observasi)
ü Pedoman Pelaksanaan
Gerakan Keamanan Pangan di Perdesaan
ü Pengawasan Keamanan
Pangan di Indonesia
ü 5 kunci Keamanan Pangan
Keluarga Anda
ü 5 kunci Keamanan Pangan
untuk anak Sekolah
Materi
keamanan pangan ini juga akan diajarkan kepada komunitas desa sesuai
kelompoknya masing-masing.
|
Hari
II
|
Simulasi
Bimtek dalam bentuk diskusi untuk mengumpulkan dan mencari solusi sendiri
(berperan secara mandiri), dan berbagai bentuk aktivitas lainnya
Materi:
ü Mencegah dan
Menatalaksana Keracunan dan Alergi Pangan
ü Pengelolaan forum
ü Pengelolaan komunitas
ü Design thinking
ü Rapid test kit
Pemberian
rapid test kit dan alat permainan keamanan pangan kepada perwakilan
kader keamanan pangan desa
|
Catatan
:
ü untuk kader dari tenaga
PKP dan DFI, karena akan membina usaha pangan desa, maka ada materi penyesuaian
khusus untuk IRTP, PKL dan ritel pangan
ü Data pre test dan post
test kader yang diambil dengan menggunakan form gap assessment digunakan
sebagai data pra dan post intervensi kader keamanan pangan
Tabel 2. Rincian kegiatan Bimtek
Usaha Pangan Desa (berapa hari)
IRTP
|
ü Peraturan
Perundang-undangan untuk IRTP
ü Teknologi
Pangan untuk IRTP
ü Bahan
Tambahan Pangan
ü Kemasan
dan Label Pangan
ü Penerapan
CPPB-IRT
ü SSOP-IRT
ü Etika
dan Jejaring Bisnis IRTP
|
Ritel Pangan
|
ü Pengawasan
Keamanan Pangan di Indonesia
ü 5
kunci Keamanan Pangan untuk Ritel Pangan
|
PKL
|
ü Pengawasan
Keamanan Pangan di Indonesia
ü 5
Kunci Keamanan Pangan untuk Pangan Siap Saji
|
ü Sertifikat Kader Keamanan Pangan Desa diterbitkan BB/BPOM setelah
acara bimtek selesai, dengan mencantumkan kurikulum di bagian belakang
sertifikat Kader Keamanan Pangan Desa
ü Pada akhir tahap kegiatan fasilitator lapangan beserta staf serlik
yang bertanggungjawab terhadap program keamanan pangan desa mebuat laporan
dengan form yang disediakan
c.
Pemberdayaan Komunitas Desa
1.
Bimtek
Keamanan Pangan untuk Komunitas Desa dilakukan 1 – 2 bulan
ü Komunitas desa diberi bimbingan teknis keamanan pangan oleh kader
motor keamanan pangan desa yang tergabung dalam tim keamanan pangan desa, tidak
hanya dalam bentuk ceramah dalam ruangan (“kelas”), tetapi juga dalam berbagai
bentuk kegiatan / permainan dan diskusi bersama.
ü Bimtek komunitas desa dilakukan oleh kader desa sesuai kelompoknya
masing-masing dengan materi keamanan pangan yang telah diajarkan kepada kader.
ü Dilakukan pre test dan post test
ü Pada akhir tahap kegiatan Korlap / fasilitator lapangan beserta
staf serlik yang bertanggungjawab terhadap program keamanan pangan desa mebuat
laporan
2.
Bimtek
Keamanan Pangan untuk Usaha Pangan Desa
ü Usaha Pangan Desa diberi bimbingan teknis keamanan pangan oleh
kader keamanan pangan desa yang tergabung dalam tim keamanan pangan desa dan
berasal dari tenaga PKP dan DFI yang ada di kabupaten / kota dimana desa
berada, tidak hanya dalam bentuk ceramah dalam ruangan (“kelas”), tetapi
juga dalam berbagai bentuk kegiatan / permainan dan diskusi bersama.
ü Bimtek
komunitas desa dilakukan oleh kader desa sesuai kelompoknya masing-masing
dengan materi keamanan pangan yang telah diajarkan kepada kader.
ü Khusus
untuk IRTP, bimtek yang dilakukan sekaligus merupakan Penyuluhan Keamanan
Pangan dalam rangka Sertifikasi Produksi Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga
(SPP-IRT)
ü Dilakukan
pre test dan post test
ü Pada
akhir tahap kegiatan Korlap / fasilitator lapangan beserta staf serlik yang
bertanggungjawab terhadap program keamanan pangan desa membuat laporan secara on
line
d.
Pengawasan Keamanan Pangan Desa
ü Pengawasan Keamanan
Pangan di komunitas desa dilakukan oleh Kader keamanan Pangan Desa dalam bentuk
Fasilitasi Keamanan Pangan terhadap kelompok komunitasnya dengan menggunakan
formulir / check list penerapan keamanan pangan sesuai dengan jadwal yang
disepakati.
ü Pengawasan Keamanan
Pangan di usaha pangan desa dilakukan oleh tenaga PKP dan DFI dalam bentuk
Fasilitasi Keamanan Pangan terhadap kelompok komunitasnya dengan menggunakan
formulir / check list penerapan keamanan pangan sesuai dengan jadwal yang
disepakati saat Workshop Perkuatan Kapasitas Desa
ü Khusus untuk IRTP, fasilitasi yang dilakukan
sekaligus dalam rangka penerbitan SPP-IRT
ü Pengawasan Keamanan
Pangan yang dilakukan oleh BB/BPOM berupa sinergisme kegiatan mobling dan uji
produk ke desa target (sebelum dan sesudah intervensi)/sebelum dan sesudah
Bimtek komunitas
ü Setiap akhir fasilitasi,
korlap / fasilitator lapangan beserta staf serlik yang bertanggungjawab
terhadap program keamanan pangan desa membuat laporan secara on line
ü Kegiatan tahap
pengawasan/ fasilitasi ini dilakukan dalam waktu 2 minggu sampai 1 bulan
setelah bimtek keamanan pangan, lama waktu kegiatan ini 2 – 3 bulan. Selama
kegiatan pengawasan, fasilitasi kader ke komunitas masih berjalan terus, untuk
memelihara komitmen komunitas desa.
ü Bentuk kegiatan:
1.
Dengan
kelompok komunitas memanfaatkan kegiatan yang sudah ada.
2.
Dengan
kelompok diskusi
3.
Dengan
permainan
e.
Monitoring dan Evaluasi
Setelah
intervensi keamanan pangan dilakukan, maka dilakukan monitoring dengan
pengambilan data post intervensi untuk diolah dan dianalisa, waktu kegiatan 1
bulan setelah PKD. Bersamaan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi juga
dilakukan verifikasi terhadap desa yang dicalonkan sebagai juara provinsi dalam
lomba desa PAMAN.
f.
Desa Pangan Aman
ü Menjelang akhir kegiatan,
BB/BPOM sudah mulai mengumpulkan data dan dokumen dari semua desa yang telah
diintervensi untuk dinilai sebagai desa PAMAN
ü Dari hasil seleksi secara
dokumentasi, dilakukan verifikasi terhadap calon pemenang tingkat propinsi
ü Verifikasi dapat
dilakukan bersamaan dengan pengambilan data post intervensi terhadap
persyaratan antara lain :
ü memiliki komitmen akan
keamanan pangan
ü memiliki kader Keamanan
pangan aktif
ü memiliki program mandiri
keamanan pangan
ü memiliki program unggulan
pengembangan produk lokal
ü BB/BPOM mengirimkan calon
pemenang tingkat propinsi ke Dit SPKP untuk diverifikasi bersama BB/BPOM
ü Pemenang akan ikut
Workshop monev bersama BB/BOM di Jakarta pada akhir tahun
ü Lomba desa PAMAN diikuti
semua desa yang telah diintervensi ini, juga merupakan bentuk pengawalan
terhadap desa yang telah diintervensi, dimana BB/BPOM meminta mereka untuk
tetap aktif dalam program / kegiatan keamanan pangan dan akan dinilai serta
diverifikasi oleh BB/BPOM
Panduan
Keamanan Pangan Desa ini dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi di
masing-masing daerah. Panduan “Keamanan Pangan Desa ini agar dijadikan acuan
bagi berbagai pihak yang melaksanakan program dan kegiatan Keamanan Pangan
Desa.
Panduan
umum ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terkait
dengan pemberdayaan masyarakat desa di bidang keamanan pangan agar masyarakat
desa mampu secara mandiri dan berkesinambungan menyiapkan dan menghasilkan
pangan yang aman dan bermutu.
Tabel Daftar Istilah
LAMA
|
BARU
|
Food
Safety Masuk Desa
|
Gerakan
Keamanan Pangan Desa
|
Reorientasi
Keamanan Pangan
|
Advokasi
Kelembagaan Desa
|
Bimbingan
Teknis Kader Keamanan Pangan Desa
|
Pelatihan
Korlap dan KKPD
|
Pemberdayaan
Masyarakat dan Usaha Pangan Desa
|
Pemberdayaan
Komunitas Desa
|
Fasilitasi
Komunitas dan Usaha Pelayanan Desa oleh KKPD
|
Keamanan
Pangan Siap saji oleh KKPD
|
Inspeksi
UPD oleh Tenaga DFI setempat
|
ü Desa “Pangan Aman” (Desa
PAMAN) adalah Desa yang memiliki komitmen keamanan pangan dan memenuhi kriteria
/ persyaratan Desa PAMAN
ü Fasilitator / Kader
Keamanan Pangan Desa adalah Anggota komunitas desa / kelurahan yang terlatih
dan bersertifikat di bidang keamanan pangan serta ditugaskan oleh Kepala Desa /
Lurah untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi keamanan pangan terhadap
kelompoknya / komunitas desa / kelurahan.
ü Koordinator atau
Fasilitator Lapangan adalah Petugas yang ditunjuk dan ditugaskan oleh Kepala
Balai Besar / Balai POM untuk mengelola program Keamanan Pangan desa dengan
kriteria, tugas dan kewajiban seperti tercantum pada bagian 3.a. tentang
koordinator / fasilitator lapangan
ü Usaha Pangan Desa adalah
Usaha yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis pangan, yaitu
penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan,
dan penunjang di desa, yang mencakup Industri
Rumah Tangga Pangan (IRTP), Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) termasuk
pedagang pangan siap saji (warung makan), Ritel Pangan Desa (Toko / Warung / Koperasi / Minimarket), dan pasar desa.
Target Dan Sasaran
a.
Cakupan Kegiatan
ü Komunitas kelurahan/desa
yang ada di Indonesia
ü Dilaksanakan secara
berkesinambungan
b.
Kader Keamanan Pangan Desa
Kader
keamanan pangan desa yang akan dilatih di propinsi (Training of Trainer)
oleh BB/BPOM :
NO
|
KADER KEAMANAN PANGAN
|
JUMLAH per DESA
|
TUGAS & FUNGSI
|
1
|
Ibu
PKK
|
5
orang
|
Malakukan bimtek dan fasilitasi keamanan pangan di desanya masing-masing
Sebagai Pembina Keamanan pangan di desanya masing-masing
Berperan sebagai “contact person” & “key person” dalam
kegiatan Keamanan Pangan di desa
Menyusun perencanaan dan menerapkan program & kegiatan keamanan pangan
bersama kepala desa / perangkat desa
|
2
|
Anggota
Karang Taruna
|
5
orang
|
|
|
Perwakilan
komunitas sekolah (termasuk Guru Pembina Pramuka) / Pembina UKS / Komite
sekolah *)
|
5
orang
|
|
4
|
Perwakilan
Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) / District Food Inspector (DFI) atau
yang bertugas melakukan penyuluhan & pengawasan keamanan pangan IRTP dan
Pangan Siap Saji di kabupaten / kota
|
Masing-masing
3 orang PKP dan 3 orang DFI per kabupaten / kota
|
Catatan
:
Jika
komite sekolah dijadikan kader keamanan pangan desa, maka data yang
bersangkutan juga harus disambil saat pre intervensi (gap assessment)
dan post intervensi (monev).
ü Jika dianggap perlu dan
masing-masing desa memilki dana mandiri, dapat dilakukan penambahan kader
Keamanan Pangan di masing-masing desa melalui penyelenggaraan “pelatihan kader
keamanan pangan” di desa dengan instruktur dari BB/BPOM.
ü Penambahan kader keamanan
pangan dapat mencakup :
ü Pemuda yang bertugas
sebagai Pemuda Sarjana Penggerak Pembangunan di Perdesaan (PSP3)
ü Mahasiswa yang terlibat
dalam program Hibah Bina Desa atau mahasisawa yang sedang Kuliah Kerja Nyata
(KKN). Khusus untuk mahasiswa KKN perlu diperhitungkan apakah yang bersangkutan
dapat “mengawal program keamanan pangan desa minimal 1 tahun”
ü Sanitarian yang ada dan
aktif di desa
ü Babinsa (perwakilan pihak
TNI – AD), saat ini sedang ada perancangan MOU dengan TNI AD
ü dan yang lainnya yang
dianggap perlu dan dapat menggerakkan masyarakat desa untuk peduli dan menerapkan
praktek keamanan pangan di kehidupannya, sekaligus menigkatkan ekonomi desa.
Pemilihan
kader keamanan pangan menjadi tiitik kritis keberhasilan program Keamanan
Pangan Desa. Oleh karea itu, persyaratan Kader Keamanan Pangan Desa (KKPD) :
ü Mampu berkomunikasi
dengan baik dengan berbagai pihak, khususnya kelompok yang akan dibinanya dalam
bidang keamanan pangan.
ü Mampu dan kreatif dalam
menyampaikan materi / informasi keamanan pangan kepada kelompoknya, karena akan
ditugaskan untuk membina komunitas desa dalam bidang keamanan pangan melalui
berbagai bentuk kreatifitas kegiatan yang menarik minat dan partisipasi
komunitas desa.
ü Mampu bekerja sama dengan
semua kader keamanan pangan desa sebagai anggota tim keamanan pangan yang solid
ü Mau belajar mandiri untuk
menambah ilmu dan pengetahuan tentang keamanan pangan
ü Mempunyai kemauan untuk
membangun desanya di bidang keamanan pangan
Kader
keamanan pangan desa diberi sertifikat Kader Keamanan Pangan Desa yang
diterbitkan oleh BB/BPOM dan ditugaskan oleh Kepala Desa / Lurah (ada surat
tugas dari kepala desa / lurah setelah dilatih jadi KKPD).
ORGANISASI
DAN TATA KERJA PROGRAM KEAMANAN PANGAN DESA
Tugas dan Fungsi Tim Keamanan Pangan Desa :
a.
Mempersiapkan,
melaksanakan dan memastikan program dan kegiatan keamanan pangan desa berjalan
dengan lancar
b.
Melakukan
pengawasan melekat dan mengevaluasi kegiatan keamanan pangan desa
c.
Membantu
Koorlap membuat laporan secara berkala setiap selesai kegiatan sesuai
format pelaporan kegiatan kepada BB/BPOM yang diteruskan ke Direktorat
Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan secara on line.
d.
Merencanakan
program keamanan pangan desa untuk tahun berikutnya secara swadaya dan
berkelanjutan (memasukkan program keamanan pangan desa ke dalam program dan
anggaran desa)
e.
Mengikuti
lomba desa Pangan Aman (PAMAN) dan mempertahankannya jika berhasil menjadi desa
PAMAN setiap tahunnya, melakukan pengembangan model Desa Pangan Aman (PAMAN).
Terimakasih :)
Hi deta, terima kasih atas infonya. Kalau boleh tau, sumbernya dr mana ya?
BalasHapusiya sama-sama. semoga bisa membantu. sumber dari berbagai buku tahunan yang duterbitkan BPOM Jakarta
BalasHapus