“Gerakan Keamanan Pangan Desa”

Kebutuhan pangan untuk kelangsungan hidup tetap memperhatikan keamanan dan mutu pangan. Tren urbanisasi, dan peredaran produk pangan lintas daerah berkontribusi dalam meningkatkan risiko terhadap masalah keamanan pangan yang akan berdampak pada masalah kesehatan masyarakat dan perekonomian :
a.       biaya penelusuran penyebab
b.      biaya pengobatan & rehabilitasi,
c.        kehilangan pendapatan & produktivitas,
d.      kehilangan pasar dan pelanggan akibat kehilangan kepercayaan yang akhirnya menurunkan perdagangan pangan, meningkatkan pengangguran, dll
Pembangunan keamanan pangan dimulai dari individu, keluarga, hingga masyarakat, termasuk di perdesaan. Sesuai salah satu agenda prioritas Nawa Cita, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Pembelajaran dari program PJAS dan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya sebagai program pemberdayaan masyarakat :
A.    Aksi Nasional Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) hingga tahun 2014 :
ü  Intervensi pada 23.500 SD / MI (13% dari perkiraan 180.00 SD / MI di Indonesia)
ü  Masih didominasi di sekitar ibukota provinsi atau kabupaten/kotamadya sekitar ibukota provinsi
ü  Tim keamanan pangan sekolah belum masuk dalam Manajemen Sekolah
ü  Intervensi keamanan pangan di sekolah belum mencakup SMP/SMU
B.     Pasar Aman Dari Bahan Berbahaya Hingga Tahun 2014 :
ü  Baru 77 pasar percontohan yang diintervensi keamanan pangan
ü  Belum semua Pemerintah Daerah berkomitmen mengimplementasikan program pasar aman dari BB
ü  Kemampuan dan kemandirian petugas pengawas di pasar masih terbatas
ü  Fasilitator memegang peranan strategis untuk keberhasilan program
ü  Perlu upaya yang menyentuh strata perdesaan, upaya memperkuat kemandirian komunitas di bidang keamanan pangan melalui Gerakan Keamanan Pangan Desa

Maksud
ü  Memberdayakan masyarakat / komunitas desa di bidang keamanan pangan
Meningkatkan akses keamanan pangan desa
ü  Berbasis kearifan lokal dan peningkatan ekonomi keluarga
ü  Mengembangkan produk pangan unggulan desa berbasis keamanan pangan
Tujuan Umum :
ü  Meningkatkan kemandirian masyarakat desa di bidang keamanan pangan sehingga dapat melakukan pengawasan keamanan pangan secara mandiri dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang aman sampai pada tingkat perseorangan, sekaligus memperkuat ekonomi desa melalui program “Keamanan Pangan Desa”.
Tujuan Khusus :
ü  Meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku komunitas desa tentang keamanan pangan
ü  Meningkatkan kemampuan usaha pangan desa untuk menerapkan praktek keamanan pangan
ü   Menciptakan Desa Pangan Aman
ü  Melakukan pengawasan keamanan pangan desa

Tidak menutup kesempatan jika ada pihak lain ingin ikut serta dalam program “Keamanan Pangan Desa” dengan pendanaan mandiri.
a.         Sasaran dan Target
ü  Desa yang akan diintervensi program “Keamanan Pangan Desa: 100 desa per tahun hingga tahun 2019 : sekitar 3 – 5 desa per tahun per propinsi di 1 atau lebih kabupaten/kota.
ü  Kriteria desa yang akan diintervensi antara lain :
1.      Mempunyai potensi untuk pengembangan ekonomi desa melalui program keamanan pangan
2.      Memiliki usaha pangan desa seperti Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), Pedagang Kreatif Lapangan (PKL), warung / toko / ritel pangan desa yang bisa dibina untuk menghasilkan pangan aman sekaligus meningkatkan ekonomi desa.
3.      Memiliki program pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), khususnya di bidang pangan
4.      Memiliki program Revitalisasi Pasar Desa, dan atau
ü  Mempunyai potensi untuk pengembangan wisata
ü  Mempunyai potensi untuk pengembangan industri
ü  Mempunyai sumber daya lokal melimpah
ü  Membutuhkan bantuan perbaikan keamanan pangan terkait adanya penyakit akibat pangan (foodborne diseases), termasuk Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan (lihat prevalensinya), dan atau
ü  memiliki program yang dapat disinergikan dan dikolaborasi dengan program “Keamanan Pangan Desa” yang akan dilaksanakan, misalnya :
1.      Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri perdesaan,
2.      Desa siaga (Dinas Kesehatan),
3.      Desa Wisata (Dinas Pariwisata) untuk mengembangkan wisata kuliner di desa
4.      Program Hibah Bina Desa (pemberdayaan masyarakat desa oleh Dinas Dikti melalui mahasiswa)
5.      Pemuda Sarjana Penggerak Pembangunan di Perdesaan / PSP3 (Dinas Pemuda dan Olahraga), dan atau
6.      dll (disesuaikan dengan unggulan dan kondisi di masing-masing daerah).

Kader Keamanan Pangan yang akan dilatih di propinsi (Training of Trainer) oleh BB/BPOM, antara lain ibu PKK, karang taruna, perwakilan komunitas sekolah, tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) dan District Food Inspector (DFI).
Komunitas Desa sebagai Pelaku yang menerapkan Keamanan Pangan di desa, antara lain Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) termasuk Usaha Kelompok Desa atau Kelompok Usaha Bersama (KUB), Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) termasuk pedagang pangan siap saji (warung makan), Ritel Pangan Desa (Toko / Warung / Koperasi / Minimarket), dan pasar desa.

 Indikator Kinerja
Jumlah komunitas desa yang mendapat intervensi program pengawasan keamanan pangan pada kurun waktu 2015 – 2019 



Pelaksanaan kegiatan terdiri dari beberapa tahapan, yaitu :
a.       Persiapan
ü  Pemilihan Korlap / Fasilitator lapangan yang kompeten dan bertanggungjawab atas tugas yang dibebankan padanya.
ü  Audiensi kepada Pemda / Dinas terkait, termasuk inventarisasi program lintas sektor yang dapat dikolaborasi di desa target
ü  Pemilihan desa berdasarkan masukan dari Pemda / dinas terkait sesuai kriteria yang ditetapkan
ü  Audiensi kepada Kepala Desa dan perwakilan tokoh desa sebagai pra kondisi (tentang program dan alurnya)
b.      Perkuatan Kapasitas Desa
b.1.  Advokasi kelembagaan desa
Peserta :
ü  Lintas sektor terkait yang memiliki program di desa dan dapat disinergikan dan dikolaborasikan dengan program keamanan pangan desa di desa target
ü  Perwakilan dari desa terpilih yang menjadi target :  Kepala desa, perwakilan ibu PKK dan perwakilan sanitarian desa
ü  Pembicara: BBPOM, Linsek
Materi yang dibahas :
ü  Judul modul:
1.        Kebijakan Pengawasan Keamanan Pangan di Indonesia
2.        Pedoman Pelaksanaan Keamanan Pangan di Indonesia
3.        Penetapan Desa Pangan Aman
4.        Tugas Tim Keamanan Pangan: Tata Cara Memilih Kader
ü  Sinergi linsek (oleh linsek)
ü  Rencana pelaksanaan program lintas sektor yang akan disinergikan dan diintegrasikan (seperti desa siaga / desa wisata atau yang lainnya yang ada di masing-masing daerah).
ü  Rencana pelaksanaan program keamanan pangan desa tahun 2015 di desa target, antara lain :
1.      Sinergi kegiatan dengan linsek (desa siaga dll)
2.      Tahapan pelaksanaan di desa target (termasuk perencanaan waktu di masing-masing desa target)
3.      Pembentukan Tim Keamanan Pangan Desa
4.      Tugas dan Tanggungjawab Tim Keamanan Pangan Desa, termasuk Kader Keamanan Pangan Desa
5.      Keamanan Pangan Desa masuk ke dalam kelembagaan desa
6.      Pembentukan Desa Pangan Aman (Desa PAMAN) dan Persiapan Lomba Desa PAMAN
7.      Diskusi berbagai hal terkait perencanaan dan pelaksanaan keamanan pangan desa
ü  Pada akhir tahap kegiatan ini Korlap / fasilitator lapangan beserta staf serlik yang bertanggungjawab terhadap program keamanan pangan desa membuat laporan secara on line

b.2.  Bimtek Kader Keamanan Pangan Desa (beserta Korlap / Fasilitator lapangan)
ü  Pemilihan kader keamanan pangan desa sesuai kriteria yang ditetapkan
ü  Bimtek Kader Keamanan Pangan Desa dan Korlap / Fasilitator sesuai kelompoknya masing-masing :

Tabel 1. Rincian kegiatan Bimtek KKPD Bimtek KKPD
Hari I
Pembekalan tentang Kader Keamanan Pangan Desa dan materi tentang Keamanan Pangan dan demonstrasi rapid test kit.
Materi:
(dilakukan pre test dan pos test dengan menggunakan form gap assessment tanpa observasi)
ü  Pedoman Pelaksanaan Gerakan Keamanan Pangan di Perdesaan
ü  Pengawasan Keamanan Pangan di Indonesia
ü  5 kunci Keamanan Pangan Keluarga Anda
ü  5 kunci Keamanan Pangan untuk anak Sekolah
Materi keamanan pangan ini juga akan diajarkan kepada komunitas desa sesuai kelompoknya masing-masing.
Hari II
Simulasi Bimtek dalam bentuk diskusi untuk mengumpulkan dan mencari solusi sendiri (berperan secara mandiri), dan berbagai bentuk aktivitas lainnya
Materi:
ü  Mencegah dan Menatalaksana Keracunan dan Alergi Pangan
ü  Pengelolaan forum
ü  Pengelolaan komunitas
ü  Design thinking
ü  Rapid test kit
Pemberian rapid test kit dan alat permainan keamanan pangan kepada perwakilan kader keamanan pangan desa
Catatan :
ü  untuk kader dari tenaga PKP dan DFI, karena akan membina usaha pangan desa, maka ada materi penyesuaian khusus untuk IRTP, PKL dan ritel pangan
ü  Data pre test dan post test kader yang diambil dengan menggunakan form gap assessment digunakan sebagai data pra dan post intervensi kader keamanan pangan

Tabel 2. Rincian kegiatan Bimtek Usaha Pangan Desa (berapa hari)
IRTP
ü  Peraturan Perundang-undangan untuk IRTP
ü  Teknologi Pangan untuk IRTP
ü  Bahan Tambahan Pangan
ü  Kemasan dan Label Pangan
ü  Penerapan CPPB-IRT
ü  SSOP-IRT
ü  Etika dan Jejaring Bisnis IRTP
Ritel Pangan
ü  Pengawasan Keamanan Pangan di Indonesia
ü  5 kunci Keamanan Pangan untuk Ritel Pangan
PKL
ü  Pengawasan Keamanan Pangan di Indonesia
ü  5 Kunci Keamanan Pangan untuk Pangan Siap Saji

ü  Sertifikat Kader Keamanan Pangan Desa diterbitkan BB/BPOM setelah acara bimtek selesai, dengan mencantumkan kurikulum di bagian belakang sertifikat Kader Keamanan Pangan Desa
ü  Pada akhir tahap kegiatan fasilitator lapangan beserta staf serlik yang bertanggungjawab terhadap program keamanan pangan desa mebuat laporan dengan form yang disediakan


c.       Pemberdayaan Komunitas Desa
1.      Bimtek Keamanan Pangan untuk Komunitas Desa dilakukan 1 – 2 bulan
ü  Komunitas desa diberi bimbingan teknis keamanan pangan oleh kader motor keamanan pangan desa yang tergabung dalam tim keamanan pangan desa, tidak hanya dalam bentuk ceramah dalam ruangan (“kelas”), tetapi juga dalam berbagai bentuk kegiatan / permainan dan diskusi bersama.
ü  Bimtek komunitas desa dilakukan oleh kader desa sesuai kelompoknya masing-masing dengan materi keamanan pangan yang telah diajarkan kepada kader.
ü  Dilakukan pre test dan post test
ü  Pada akhir tahap kegiatan Korlap / fasilitator lapangan beserta staf serlik yang bertanggungjawab terhadap program keamanan pangan desa mebuat laporan
2.      Bimtek Keamanan Pangan untuk Usaha Pangan Desa
ü  Usaha Pangan Desa diberi bimbingan teknis keamanan pangan oleh kader keamanan pangan desa yang tergabung dalam tim keamanan pangan desa dan berasal dari tenaga PKP dan DFI yang ada di kabupaten / kota dimana desa berada, tidak hanya dalam bentuk ceramah dalam ruangan (“kelas”), tetapi juga dalam berbagai bentuk kegiatan / permainan dan diskusi bersama.
ü  Bimtek komunitas desa dilakukan oleh kader desa sesuai kelompoknya masing-masing dengan materi keamanan pangan yang telah diajarkan kepada kader.
ü  Khusus untuk IRTP, bimtek yang dilakukan sekaligus merupakan Penyuluhan Keamanan Pangan dalam rangka Sertifikasi Produksi Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
ü  Dilakukan pre test dan post test
ü  Pada akhir tahap kegiatan Korlap / fasilitator lapangan beserta staf serlik yang bertanggungjawab terhadap program keamanan pangan desa membuat laporan secara on line

d.      Pengawasan Keamanan Pangan Desa
ü  Pengawasan Keamanan Pangan di komunitas desa dilakukan oleh Kader keamanan Pangan Desa dalam bentuk Fasilitasi Keamanan Pangan terhadap kelompok komunitasnya dengan menggunakan formulir / check list penerapan keamanan pangan sesuai dengan jadwal yang disepakati.
ü  Pengawasan Keamanan Pangan di usaha pangan desa dilakukan oleh tenaga PKP dan DFI dalam bentuk Fasilitasi Keamanan Pangan terhadap kelompok komunitasnya dengan menggunakan formulir / check list penerapan keamanan pangan sesuai dengan jadwal yang disepakati saat Workshop Perkuatan Kapasitas Desa
ü   Khusus untuk IRTP, fasilitasi yang dilakukan sekaligus dalam rangka penerbitan SPP-IRT
ü  Pengawasan Keamanan Pangan yang dilakukan oleh BB/BPOM berupa sinergisme kegiatan mobling dan uji produk ke desa target (sebelum dan sesudah intervensi)/sebelum dan sesudah Bimtek komunitas
ü  Setiap akhir fasilitasi, korlap / fasilitator lapangan beserta staf serlik yang bertanggungjawab terhadap program keamanan pangan desa membuat laporan secara on line
ü  Kegiatan tahap pengawasan/ fasilitasi ini dilakukan dalam waktu 2 minggu sampai 1 bulan setelah bimtek keamanan pangan, lama waktu kegiatan ini 2 – 3 bulan. Selama kegiatan pengawasan, fasilitasi kader ke komunitas masih berjalan terus, untuk memelihara komitmen komunitas desa.
ü  Bentuk kegiatan:
1.      Dengan kelompok komunitas memanfaatkan kegiatan yang sudah ada.
2.      Dengan kelompok diskusi
3.      Dengan permainan

e.         Monitoring dan Evaluasi
Setelah intervensi keamanan pangan dilakukan, maka dilakukan monitoring dengan pengambilan data post intervensi untuk diolah dan dianalisa, waktu kegiatan 1 bulan setelah PKD. Bersamaan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi juga dilakukan verifikasi terhadap desa yang dicalonkan sebagai juara provinsi dalam lomba desa PAMAN.

f.         Desa Pangan Aman
ü  Menjelang akhir kegiatan, BB/BPOM sudah mulai mengumpulkan data dan dokumen dari semua desa yang telah diintervensi untuk dinilai sebagai desa PAMAN
ü  Dari hasil seleksi secara dokumentasi, dilakukan verifikasi terhadap calon pemenang tingkat propinsi
ü  Verifikasi dapat dilakukan bersamaan dengan pengambilan data post intervensi terhadap persyaratan antara lain :
ü  memiliki komitmen akan keamanan pangan
ü  memiliki kader Keamanan pangan aktif
ü  memiliki program mandiri keamanan pangan
ü  memiliki program unggulan pengembangan produk lokal
ü  BB/BPOM mengirimkan calon pemenang tingkat propinsi ke Dit SPKP untuk diverifikasi bersama BB/BPOM
ü  Pemenang akan ikut Workshop monev bersama BB/BOM di Jakarta pada akhir tahun
ü  Lomba desa PAMAN diikuti semua desa yang telah diintervensi ini, juga merupakan bentuk pengawalan terhadap desa yang telah diintervensi, dimana BB/BPOM meminta mereka untuk tetap aktif dalam program / kegiatan keamanan pangan dan akan dinilai serta diverifikasi oleh BB/BPOM

Panduan Keamanan Pangan Desa ini dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi di masing-masing daerah. Panduan “Keamanan Pangan Desa ini agar dijadikan acuan bagi berbagai pihak yang melaksanakan program dan kegiatan Keamanan Pangan Desa.
Panduan umum ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat desa di bidang keamanan pangan agar masyarakat desa mampu secara mandiri dan berkesinambungan menyiapkan dan menghasilkan pangan yang aman dan bermutu.


Tabel  Daftar Istilah
LAMA
BARU
Food Safety Masuk Desa
Gerakan Keamanan Pangan Desa
Reorientasi Keamanan Pangan
Advokasi Kelembagaan Desa
Bimbingan Teknis Kader Keamanan Pangan Desa
Pelatihan Korlap dan KKPD
Pemberdayaan Masyarakat dan Usaha Pangan Desa
Pemberdayaan Komunitas Desa
Fasilitasi Komunitas dan Usaha Pelayanan Desa oleh KKPD
Keamanan Pangan Siap saji oleh KKPD
Inspeksi UPD oleh Tenaga DFI setempat

ü  Desa “Pangan Aman” (Desa PAMAN) adalah Desa yang memiliki komitmen keamanan pangan dan memenuhi kriteria / persyaratan Desa PAMAN
ü  Fasilitator / Kader Keamanan Pangan Desa adalah Anggota komunitas desa / kelurahan yang terlatih dan bersertifikat di bidang keamanan pangan serta ditugaskan oleh Kepala Desa / Lurah untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi keamanan pangan terhadap kelompoknya / komunitas desa / kelurahan.
ü  Koordinator atau Fasilitator Lapangan adalah Petugas yang ditunjuk dan ditugaskan oleh Kepala Balai Besar / Balai POM untuk mengelola program Keamanan Pangan desa dengan kriteria, tugas dan kewajiban seperti tercantum pada bagian 3.a. tentang koordinator / fasilitator lapangan
ü  Usaha Pangan Desa adalah Usaha yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang di desa, yang mencakup Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) termasuk pedagang pangan siap saji (warung makan), Ritel Pangan Desa (Toko / Warung / Koperasi / Minimarket), dan pasar desa.

Target Dan Sasaran
a.    Cakupan Kegiatan
ü  Komunitas kelurahan/desa yang ada di Indonesia
ü  Dilaksanakan secara berkesinambungan
b.    Kader Keamanan Pangan Desa
Kader keamanan pangan desa yang akan dilatih di propinsi (Training of Trainer) oleh BB/BPOM :  
NO
KADER KEAMANAN PANGAN
JUMLAH per DESA
TUGAS & FUNGSI
1
Ibu PKK
5 orang

 Malakukan bimtek dan fasilitasi keamanan pangan di desanya masing-masing
 Sebagai Pembina Keamanan pangan di desanya masing-masing
 Berperan sebagai “contact person” & “key person” dalam kegiatan Keamanan Pangan di desa
 Menyusun perencanaan dan menerapkan program & kegiatan keamanan pangan bersama kepala desa / perangkat desa

2
Anggota Karang Taruna
5 orang

Perwakilan komunitas sekolah (termasuk Guru Pembina Pramuka) / Pembina UKS / Komite sekolah *)
5 orang
4
Perwakilan Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) / District Food Inspector (DFI) atau yang bertugas melakukan penyuluhan & pengawasan keamanan pangan IRTP dan Pangan Siap Saji di kabupaten / kota
Masing-masing 3 orang PKP dan 3 orang DFI per kabupaten / kota

Catatan :
Jika komite sekolah dijadikan kader keamanan pangan desa, maka data yang bersangkutan juga harus disambil saat pre intervensi (gap assessment) dan post intervensi (monev).
ü  Jika dianggap perlu dan masing-masing desa memilki dana mandiri, dapat dilakukan penambahan kader Keamanan Pangan di masing-masing desa melalui penyelenggaraan “pelatihan kader keamanan pangan” di desa dengan instruktur dari BB/BPOM.
ü  Penambahan kader keamanan pangan dapat mencakup :
ü  Pemuda yang bertugas sebagai Pemuda Sarjana Penggerak Pembangunan di Perdesaan (PSP3)
ü  Mahasiswa yang terlibat dalam program Hibah Bina Desa atau mahasisawa yang sedang Kuliah Kerja Nyata (KKN). Khusus untuk mahasiswa KKN perlu diperhitungkan apakah yang bersangkutan dapat “mengawal program keamanan pangan desa minimal 1 tahun”
ü  Sanitarian yang ada dan aktif di desa
ü  Babinsa (perwakilan pihak TNI – AD), saat ini sedang ada perancangan MOU dengan TNI AD
ü  dan yang lainnya yang dianggap perlu dan dapat menggerakkan masyarakat desa untuk peduli dan menerapkan praktek keamanan pangan di kehidupannya, sekaligus menigkatkan ekonomi desa.

Pemilihan kader keamanan pangan menjadi tiitik kritis keberhasilan program Keamanan Pangan Desa. Oleh karea itu, persyaratan Kader Keamanan Pangan Desa (KKPD) :
ü  Mampu berkomunikasi dengan baik dengan berbagai pihak, khususnya kelompok yang akan dibinanya dalam bidang keamanan pangan.
ü  Mampu dan kreatif dalam menyampaikan materi / informasi keamanan pangan kepada kelompoknya, karena akan ditugaskan untuk membina komunitas desa dalam bidang keamanan pangan melalui berbagai bentuk kreatifitas kegiatan yang menarik minat dan partisipasi komunitas desa.
ü  Mampu bekerja sama dengan semua kader keamanan pangan desa sebagai anggota tim keamanan pangan yang solid
ü  Mau belajar mandiri untuk menambah ilmu dan pengetahuan tentang keamanan pangan
ü  Mempunyai kemauan untuk membangun desanya di bidang keamanan pangan

Kader keamanan pangan desa diberi sertifikat Kader Keamanan Pangan Desa yang diterbitkan oleh BB/BPOM dan ditugaskan oleh Kepala Desa / Lurah (ada surat tugas dari kepala desa / lurah setelah dilatih jadi KKPD).

ORGANISASI DAN TATA KERJA PROGRAM KEAMANAN PANGAN DESA


Tugas dan Fungsi Tim Keamanan Pangan Desa :
a.       Mempersiapkan, melaksanakan dan memastikan program dan kegiatan keamanan pangan desa berjalan dengan lancar
b.      Melakukan pengawasan melekat dan mengevaluasi kegiatan keamanan pangan desa
c.       Membantu Koorlap membuat laporan secara berkala setiap selesai kegiatan sesuai format pelaporan kegiatan kepada BB/BPOM yang diteruskan ke Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan secara on line.
d.      Merencanakan program keamanan pangan desa untuk tahun berikutnya secara swadaya dan berkelanjutan (memasukkan program keamanan pangan desa ke dalam program dan anggaran desa)

e.       Mengikuti lomba desa Pangan Aman (PAMAN) dan mempertahankannya jika berhasil menjadi desa PAMAN setiap tahunnya, melakukan pengembangan model Desa Pangan Aman (PAMAN).

Terimakasih :)


Komentar

  1. Hi deta, terima kasih atas infonya. Kalau boleh tau, sumbernya dr mana ya?

    BalasHapus
  2. iya sama-sama. semoga bisa membantu. sumber dari berbagai buku tahunan yang duterbitkan BPOM Jakarta

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prothrombin Time (PT) and Activated Partial Thromboplastin Time (APTT)

Hitung Darah Lengkap - Hemoglobin, MVh, MCHC, MCV

Therapy Drug Monitoring and Drug Therapy Monitoring