Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

Analisa Kasus “Buprenorphine”

“Buprenorphine Case”      Buprenorphine : 21-siklopropil-7-α-[(S)-1-hidroksi-1,2,2-trimetilpropil]- 6,14-endo-entano-6,7,8,14-tetrahidrooripavina (Det et al. 1997) Regulasi Narkotika, Psikotropika, Prekursor Menjamin ketersediaan bahan baku narkotika, psikotropika, prekursorfarmasi untuk memproduksi obat jadi guna keperluan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mencegah kebocoran dan penyimpangan (diversi) narkotika, psikotropika, prekursor farmasi yang digunakan dalam pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dari jalur legal ke illegal atau sebaliknya. Pengawasan zat adiktif termasuk obat-obat yang sering disalahgunakan (dekstrometorfan, tramadol, karisoprodol, trihexyphenidyl dll). Kajian menurut conceptual spheres A.     Global sphere : Nama produk : Subutex Nama importir : Schering Plough Indonesia (sebelum Buprenorphine diubah menjadi ke golongan Narkotika) Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009, ba